Pada masa awalnya Muslimin menggunakan dinar emas yang merupakan cetakan Romawi dan dirham perak yang merupakan cetakan Persia. Khalifah Umar Ibn Khattab adalah pemegang otoritas pertama yang memutuskan mencetak koin Dirham sendiri. Corak koin Dirham yang masih berdasarkan pola dari Persia oleh Khalifah Umar ditambah huruf Arab dengan lafal “Alhamdulillah” Sebagian yang lain dengan lafal “Rosulullah”, atau “Laa Ilaaha illa Allah” serta “Bismillah”. Sedangkan sebagian dengan kata “Umar”. Meskipun demikian gambar pada koin Dirham Islam ini masih berupa Kaisar Persia.

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa standar dari koin yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn al-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdulmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdull Malik Ibn Marwan memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.
Koin emas (dinar) dan perak (dirham) menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara-negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam.
Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan umat Islam. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah.

- Euforia Emas, Karya Ir. H. Zaim Saidi, M.P.A