Pasar adalah salah satu pilar muamalah umat, di mana dengan adanya pasar maka pertukaran harta dengan harta lainya (uang emas atau perak) atau dengan jasa bisa terwujud. Pasar juga merupakan salah satu piranti penyebaran harta sehingga kemakmuran dan kesejahteraan bisa merata. Namun monopoli akan keberadaan pasar hanya bagi kaum yang bermodal, menjadikan perputaran dan peredaran hanya diantara orang-orang yang memiliki akses ke Pasar. Oleh karena itu hadirlah Pasar Muamalah yang mana sunnah di Pasar sebagaimana sunnah di Masjid. Tidak ada monopoli akses, tidak ada sewa, tidak ada retribusi, tidak ada sekat, umat dan masyarakat memiliki kesamaan hak dalam mengakses pasar.
Di beberapa daerah telah kembali diadakan Pasar Muamalah dengan penamaan masing-masing. Ada Pasar Sedekah Depok, Jawa Barat. Pasar Muamalah di Jakarta Barat dan Cirebon, Bazar Muamalah Bekasi dan daerah-daerah lainnya. Info terkait kegiatan Pasar Muamalah akan kami berikan di web ini.