Satu ungkapan yang pertama kali harus dinyatakan dengan telah mulai tayangnya website http://muamalahnusantara.org ini adalah: “Alhamdulillah wa shukrulillah”. Atas jerih payah Mas Ghulam Mishbah, al Wakli Wakala Gemah Ripah, Yogyakarta, dan tim medianya, laman ini mewujud kembali. Beberapa tahun lalu ada sejumlah laman serupa. Isi utama dari website ini, adalah direktori pedagang dan penyedia jasa yang bersedia menerima pembayaran dengan Dinar, Dirham, dan Fulus (DDF). Direktori pedagang dan penyedia jasa akan terus bertambah dan berkembang. Bermacam-macam barang dan jasa ditawarkan melalui laman ini untuk dibayar dengan DDF.
Di luar itu, di dunia nyata, telah rutin diselenggarakan Pasar Muamalah – tempat sunnah pasar dijalankan, di sekitar 25 kota di Indonesia. Pasar Muamalah diselenggarakan oleh komunitas-komunitas lokal di tempat-tempat terbuka. Sunnah pasar adalah bahwa pasar itu merupakan sedekah, bebas sewa, bebas riba, tidak disekat-sekat, bebas memilih alat tukar, dan DDF berlaku. Menjelang Pasar Muamalah diselenggarakan, dibagikan zakat mal berupa dirham perak. Ini berlangsung sejak 2009. Dan sampai saat ini, diperkirakan lebih dari 50.000 keping dirham perak, telah dibagikan sebagai zakat.
Kombinasi laman direktori pedagang dan penyedia jasa, penyelenggaraan Pasar Muamcalah, serta pembagian zakat Dirham, telah menggairahkan perdagangan dengan DDF. Meskipun ada satu fasilitas penopang yang semakin hari semakin dibutuhkan sampai hari ini belum tersedia: yaitu adanya sistem pembayaran dengan DDF. Tentu saja, bukan semata yang sifatnya fisik, tetapi juga yang elektronik. Namun, kita tahu, belum juga semua berlangsung dengan baik, upaya rintisan itu terganggu dan mengalami kemerosotan akibat “Kasus Pasar Muamalah” di awal tahun 2021. Munculnya provokasi, fitnah, dari pihak-pihak tertentu yang membawa Pasar Muamalah ini ke ranah hukum. Hikmah dari pemolisian dan peradilan atas Pasar Muamalah sangatlah besar: kini telah ada kepastian hukum di Indonesia bahwa penggunaan DDF dalam transaksi apa pun tidak melanggar hukum. Tidak ada satu pun pasal dari satu undang-undang di Indonesia yang dilanggar. Penggunaan DDF dalam transaksi 100% legal.
Transaksi dengan DDF adalah barter. Dan, menurut undang-undang keperdataan di Indonesia, semua barang dan jasa yang bisa diperjualbelikan, bisa dibarterkan. Dan beberapa tahun belakangan penggunaan DDF sebagai alat tukar dan alat bayar telah kembali berlangsung. Pasar Muamalah, meski masih jauh lebih sedikit dibanding sebelum 2021, kembali diselenggarakan secara rutin di Depok, Sentul, Sukabumi, Bandung, Cirebon, Bekasi, Jakarta, dan beberapa tempat lainnya. Pembagian zakat dirham kembali rutin dilakukan.
Di tengah kembalinya geliat muamalah itu lahirnya laman muamalahnusantara.org ini sangatlah berarti. Masyarakat kembali bisa memantau berbagai kegiatan di banyak tempat. Komunitas-komunitas lokal bisa saling bertukar informasi. Para pedagang barang dan jasa akan kembali dapat saling bertransaksi dengan lebih rutin dan luas. Kedepan, diharapkan, laman ini juga bisa kembali berfungsi sebagai direktori – tempat terdaftarnya pedagang dan penyedia jasa penerima DDF. Selain, tentu saja, berisikan pengetahuan-pengetahuan praktis seputar muamalah.
Sekali lagi kita ucapkan terima kasih, dan selamat, kepada Mas Ghulam Mishbah dan tim medianya atas semua upaya mulia ini. Semoga Allah SWT menjadikannya sebagai amal jariah.