Wakala bukanlah profit center dalam arti jual beli koin akan tetapi lebih kepada memberikan jasa distribusi koin Dinar Dirham dalam kaitannya menegakkan Muamalat dan Rukun Zakat Wakala merupakan layanan bagi distribusi koin Dinar Emas, Dirham Perak dan Fulus Tembaga
TUGAS UTAMA WAKALA
- Menciptakan pengguna dinar dirham baru, pengguna dalam arti kata mereka yang memanfaatkan koin dinar dirham untuk membayar zakat dan bermuamalah dan bukan menggunakan koin untuk mendapatkan capital gain (investasi).
- Melakukan sosialisasi dalam bentuk-bentuk pengajian, ceramah, seminar, maupun Pasar Mumalah.
- Mendistribusikan koin dinar dan dirham
Adapun koin yang didistribusikan wakala adalah
- Dinar Emas
¼ Dinar (Rubu’ Dinar) 1.0625 gram emas 22 karat
½ Dinar (Nisfu Dinar) 2.125 gram emas 22 karat
1 Dinar (Dinar) 4.250 gram emas 22 karat
2 Dinar (Dinarayn) 8.500 gram emas 22 karat - Dirham Perak
½ Dirham (Nisfu Dirham) 1.487 gram perak murni
1 Dirham (Dirham) 2.975 gram perak murni
2 Dirham (Dirhamayn) 5.950 gram perak murni
5 Dirham (Khamsa Dirham 14.875 gram perak murni - Fulus Tembaga
2 Fulus
3 Fulus
Daftar wakala bisa dilihat di sini